Bagi Anda yang ingin mendapatkan tunjangan guru honorer, maka Anda dapat mengajukan pengusulan. Namun harus diperhatikan persyaratan sebagai berikut: Guru harus telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Diprioritaskan kepada guru yang telah memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat Pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi ini bukan hanya untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetapi juga berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai non PNS. Ini berdasarkan peraturan yang tertuang di dalam Peraturan Sekretartis Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan No 18 tahun 2021. Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi. 17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Guru Swasta sebagai Karyawan Kontrak. Perlu Anda pahami, guru telah memiliki peraturan tersendiri yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 CZi49G.

berapa gaji sertifikasi guru tk