TataCara dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia ZISWAF, Vol. 4, No. 1, Juni 2017 91 Dasar Hukum Wakaf Dalam al-Quran disebutkan beberapa ayat berkaitan dengan wakaf di antaranya adalah ayat 18 surat al-Hadiid yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang
Tanahwakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Lalu, apa itu wakaf dan kenapa dilarang diperjualbelilkan ( apa itu tanah wakaf )? Kata wakaf berasal dari bahasa Arab wakafa yang berarti menahan, berhenti, diam, atau tidak berpindah (status). Dalam hukum Islam, wakaf artinya harta wakaf seperti tanah
karenaitu, syarat harta benda wakaf adalah harta yang bersifat kekal dan tahan lama, tidak habis sekali pakai. Kedua, uang dinar dan dirham merupakan alat tukar yang digunakan untuk memudahkan transaksi jual beli, bukan untuk ditarik manfaatnya dan mempersewakan zatnya. Namun para ulama yang melarang wakaf uang mendapatkan bantahan dari ulama yang
a Wakaf uang (cash wakaf / waqf al-Nuqut) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai. b. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. c. Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh ) d. Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i e.
Bahkandalam hal pengelolaan dan pengembangan wakaf uang di bank syariah yang tidak termasuk dalam program lembaga penjamin simpanan, nazhir tetap wajib menjamin tidak berkurangnya dana setoran wakaf uang tersebut. Pengelolaan wakaf uang secara langsung oleh nazhir harus memenuhi persyaratan yaitu: (a) usaha proyek dijalankan sesuai dengan
eIMo. Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, pengelolaan, dan syarat jenis wakaf yang satu ini? Simak informasinya di sini! Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan memberikan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Terdapat berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf yang ada berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, dan pengelolaannya? Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan jenis wakaf tersebut? Simak langsung informasi lebih lengkapnya tentang wakaf uang dengan membaca artikel di bawah ini! Apa Itu Wakaf Uang? Berbuat baik kepada orang lain dapat dilakukan dalam bentuk tindakan apa pun. Bagi orang yang lebih mampu atau memiliki lebih banyak harta dapat berbuat baik sekaligus ibadah dengan melaksanakan wakaf. Wakaf tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi pemberi dan juga penerima. Manfaat utama yang didapatkan adalah mendapatkan pahala amal jariah yang terus menerus mengalir walaupun orang yang memberikannya telah meninggal dunia. Banyak jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa itu wakaf uang menurut islam? Wakaf uang adalah salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang dengan nilai pokok uang tersebut yang harus tetap dijaga sesuai dengan kehendak wakif atau pemberi wakaf. Uang untuk wakaf tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai untuk orang, kelompok orang, atau lembaga tertentu. Uang wakaf tersebut tentunya harus dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Jenis wakaf ini terkadang sering disamakan dengan âwakaf melalui uangâ. Padahal sebenarnya keduanya memiliki arti yang berbeda. Apa perbedaannya? Wakaf melalui uang merupakan wakaf berupa benda, tetapi wakif memberikannya dalam bentuk uang. Uang tersebut harus digunakan untuk membeli peralatan atau benda wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Wakaf uang tunai mulai dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah di berbagai negara. Di Indonesia sendiri jenis wakaf ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak bulan Mei 2002. Pada tahun 2004, ada juga peraturan tentang jenis wakaf ini di dalam undang-undang. Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan GNWU atau Gerakan Nasional Wakaf Uang. Manfaat wakaf uang tentu saja sangat banyak dan sama seperti melakukan wakaf lainnya. Selain menerima amal jariah yang tidak terputus, wakif juga akan merasa tenang dan damai bisa memberikan pertolongan kepada masyarakat luas yang membutuhkan bantuan. Beberapa keuntungan atau manfaat lainnya yang dapat diperoleh ketika melakukan wakaf dengan objek berupa uang, yaitu Dapat membantu untuk memperkuat perbankan syariah. Dapat digunakan untuk mengembangkan berbagai produk keuangan syariah. Sebagai bentuk dukungan dilaksanakannya berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Memberikan kesempatan kepada orang yang ingin memberikan wakaf dengan jumlah uang yang lebih kecil, yaitu minimal Rp Sebagai investasi di dunia akhirat nantinya. Tidak ada kerugian yang akan dirasakan atau didapatkan oleh orang yang memberikan wakaf wakif. Pemberi tidak akan merasa hartanya berkurang karena diberikan untuk wakaf kepada orang lain. Sebaliknya, pemberi wakaf akan mendapatkan rezeki dan pahala yang berlipat ganda. Dasar hukum wakaf uang yang ada di Indonesia telah diatur dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hukum wakaf uang yang tertera dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Fatwa MUI tersebut memberikan penjelasan tentang pengertian dari wakaf uang. Selain itu, terdapat pula penjelasan bawa uang wakaf harus digunakan sesuai syariat Islam. MUI melalui fatwa-nya tersebut juga menegaskan bahwa jenis wakaf menggunakan objek uang tunai hukumnya adalah jawaz atau diperbolehkan. Selain itu, uang wakaf harus dijaga nilai pokoknya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau bahkan diwariskan. Selain diatur dalam fatwa MUI, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa wakaf bisa berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Contoh benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, dan lain sebagainya. Contoh benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, dan benda lainnya. Jadi, wakaf dalam bentuk uang merupakan jenis wakaf yang sah dan boleh dilakukan atau diberikan kepada orang yang membutuhkan. Hukum jenis wakaf yang satu ini sudah sangat jelas di atur dalam fatwa MUI maupun undang-undang, sehingga setiap orang tidak perlu ragu lagi untuk melakukannya. Tata Cara Wakaf Uang Pelaksanaan wakaf uang dapat dilakukan mengikuti tata cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya. Tata cara ini harus diketahui dan dipahami oleh orang-orang yang akan memberikan wakaf berupa uang. Tata cara wakaf ini juga dapat dijadikan sebagai panduan dalam memberikan wakaf berbentuk uang secara resmi, benar, dan sah. Bagaimana cara wakaf uang? Berikut ini tata cara yang dapat dilakukan untuk memberikan wakaf berupa uang kepada orang lain yang membutuhkan melalui Lembaga Keuangan Syariah resmi, yaitu Pemberi wakaf atau wakif dapat langsung datang ke kantor Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf berupa uang. Pastikan lembaga yang dipilih merupakan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Wakif harus mengisi Akta Ikrar Wakaf atau AIW dengan data lengkap dan benar serta sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, seorang wakif juga harus memberikan atau melampirkan fotokopi kartu identitas diri berupa KTP yang masih berlaku. Setelah itu, wakif bisa menyetorkan uang untuk wakaf sesuai dengan nominal yang diinginkan. Jika datang langsung ke kantor Lembaga Keuangan Syariah, maka uang dapat diberikan secara tunai. Selain itu, uang untuk wakaf juga dapat diberikan melalui transfer bank ke rekening bank resmi yang telah ditentukan sebelumnya. Wakif kemudian harus mengucapkan shighaf wakaf dengan jelas dan didengarkan atau disaksikan oleh saksi. Shighaf yang dilakukan harus memenuhi syarat wakaf yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah itu, waktif harus menandatangani AIW. Selain ditandatangani oleh wakif, dokumen ini juga ditandatangani oleh lebih dari dua orang sebagai saksi dan juga satu orang pejabat bank. Pejabat bank di sini berperan sebagai Pejabat Pembuat AIW atau PPAIW. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS-PWU kemudian akan mencetak tanda bukti penyerahan wakaf berupa Sertifikat Wakaf Uang tau SWU. Setelah itu, LKS-PWU akan memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif sebagai bukti sah telah melakukan wakaf. Selain datang langsung ke kantor LKS-PWU, wakif juga bisa melakukan wakaf berupa uang secara online. Sudah banyak lembaga resmi yang menyediakan layanan seperti ini, misalnya Bank Muamalat Indonesia BMI, Bank Syariah Indonesia BSI, dan lembaga atau bank lainnya. Transaksi penyerahan uang wakaf dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang telah ditentukan. Wakif tentu saja harus mengirimkan bukti transfer tersebut. SWU dan AIW akan diberikan atau dikirimkan ke e-mail wakif. Berapa minimal wakaf uang? Menurut Badan Wakaf Indonesia atau BWI, nominal uang yang dapat diwakafkan minimal sebesar RP Wakaf tentu saja boleh memberikan uang wakaf lebih dari nominal minimal yang telah ditentukan. Pengelolaan Wakaf Uang Wakif memberikan uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU. Lembaga penerima uang wakaf tersebut tentu memiliki tanggungjawab dan amanah yang harus dijalankan untuk melakukan pengelolaan terhadap uang yang telah terkumpul. Seluruh proses pengelolaan uang wakaf diawasi secara langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, pengelolaan wakaf juga dilindungi oleh hukum yang membahas tentang wakaf, seperti dalam fatwa MUI dan juga undang-undang. Uang tersebut tentu saja dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariah Islam. Terdapat beberapa bentuk penyaluran uang atau dana wakaf. Berikut ini beberapa bentuk dari penyaluran dana atau uang wakaf, yaitu Deposit Mudharabah Musyawarah Sukuk Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN Berbagai Badan Usaha Ekonomi Syariah yang produktif. Layanan kesehatan gratis dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana pengelolaan wakaf uang? Berikut ini skema atau pengelolaan dari uang atau dana wakaf, yaitu Wakif atau pemberi wakaf akan memberikan sejumlah uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU sebagai penerima/ penyalur/ penampung/ pengelola atau disebut juga dengan nazhir. LKS-PWU akan melakukan investasi sesuai dengan syariah Islam. Hasil dari investasi tersebut sebesar 90% nantinya akan diberikan atau dibagikan ke orang-orang yang membutuhkan atau penerima wakaf yang disebut dengan MauqufâAlaih. Hasil sebesar 10% akan digunakan oleh LKS-PWU untuk pengelolaan aset wakaf. Syarat Wakaf Uang Jenis wakaf berupa uang yang satu ini juga memiliki beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat wakaf uang sama dengan melakukan jenis wakaf lainnya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan wakaf berupa uang, yaitu Terdapat pemberi wakaf atau wakif yang memiliki sikap merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak sedang berada di bawah pengampuan. Uang sebagai benda yang akan diwakafkan harus memiliki nilai, benda bergerak, dan sebelumnya memang milik wakif. Terdapat penerima wakaf atau yang disebut dengan MauqufâAlaih. Harus dilaksanakan shignat berupa akad yang jelas, tidak diikuti syarat bathil, tidak diikuti pembatasan waktu, tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf, dan harus terjadi secara seketika. Selain itu, syarat wakaf uang lainnya adalah objek wakaf harus berupa uang tunai atau non-tunai transfer yang nilainya harus tetap dijaga. Syarat lainnya, uang yang diberikan sebagai wakaf memiliki nominal minimal sebesar Rp Akad wakaf yang dilaksanakan harus disaksikan oleh saksi agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman di masa yang akan datang. Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, wakaf dengan objek berupa uang tersebut telah dianggap sah atau resmi diterima. Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang. Uang tersebut dapat diberikan melalui LKS-PWU yang berperan sebagai pengelola dan penyalur dana. Jenis wakaf yang satu ini tentu akan memberikan manfaat bagi pemberi dan juga penerima wakaf. Tunaikan wakafmu di Yatim Mandiri.
- Pemerintah telah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang GNWU dan Brand Ekonomi Syariah di Istana Negara, Jakarta, pada 25 Januari 2021. Presiden Joko Widodo, didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua Ketua Harian dan Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS meluncurkan GNWU, yang merupakan inisiatif dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Pemerintah melalui KNEKS memberikan dukungan kepada BWI dalam mengembangkan wakaf, khususnya wakaf uang, lebih baik Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, KNEKS mendukung optimalisasi wakaf di Indonesia oleh BWI dan nazhir lainnya dalam meningkatkan kualitas pengumpulan atau mobilisasi, dan penyaluran manfaat kepada mauquf alaih. Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp triliun. Sedangkan, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun. Apa yang perlu kita pahami soal wakaf uang? Rahayu menjelaskan, wakaf uang merupakan inisiatif yang muncul dari masyarakat dan telah ada sejak lama. Pada 2010, ada inisiatif serupa dengan GNWU, dan dilanjutkan pada 2021 ini. Rahayu menegaskan, wakaf uang tidak akan masuk dalam uang negara. "APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menggunakan dana itu. Penting untuk dipahami bahwa terkait peluncuran GNWU tersebut, tidak ada dana wakaf yang masuk ke pemerintah/Kementerian Keuangan/APBN/infrastruktur," kata Rahayu, saat dihubungi Sabtu 30/1/2021 siang. Ia menyebutkan, wakaf akan dikelola oleh Nazhir pengelola zakat yang dipercaya oleh Wakif orang yang berwakat yang nantinya akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan sosial di masyarakat. "Wakaf uang tidak dimasukkan dalam penerimaan negara. Kementerian Keuangan tidak memungut wakaf," ujar dia. Rahayu menambahkan, salah satu prinsip dari wakaf uang yaitu pokoknya harus dijaga kelestariannya karena yang digunakan untuk kepentingan sosial dan lainnya merupakan imbal hasil investasinya. Sebagai pengelola, Nazhir dapat menginvestasikan wakaf uang ke dalam berbagai bentuk, baik deposito bank syariah, beli sukuk korporasi maupun pemerintah, dan bentuk investasi lainnya. "Dalam rangka menjaga nilai pokok wakaf uang itu, Nazhir perlu instrumen investasi yang aman," kata dia. Sementara itu, saat pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, dapat dibeli oleh siapa saja baik bank, dana pensiun, asuransi, dan jenis investor lainnya. "Apabila Nazhir mau menginvestasikan dana wakafnya di instrumen sukuk, ya silakan. Ini sama seperti bank dan perusahaan lainnya membeli sukuk. Posisinya sama-sama sebagai investor. Bukan diambil kemudian dananya habis," jelas Rahayu. Ia menegaskan, tak ada tujuan pemerintah dalam mengambil dana wakaf. Semua diserahkan kepada Nazhir untuk mengelola dana wakafnya. Transaksi wakaf Wakaf merupakan salah satu bentuk dana sosial atau filantropi Islam selain zakat infak sedekah. Menurut Rahayu, dukungan pemerintah terhadap inisiatif BWI ini merupakan dukungan pemerintah terhadap nilai gotong royong dalam Islam, di mana umat Islam punya bentuk solidaritas sosial yang bisa menjadi jaringan penyangga sosial di dalam masyarakat. Adapun transaksi wakaf dilakukan antara Wakif orang yang berwakaf dengan Nazhir. "Dalam akad tersebut juga disebutkan peruntukannya, seperti kesehatan, pendidikan, kamaslahatan umat, dan sebagainya," ujar Rahayu. Dari situ, lanjut dia, uang tersebut kemudian dikelola oleh Nazhir. "Jadi uang tersebut tidak masuk ke pihak lain selain Nazhir. Tidak ada sepeser pun uang wakaf yang masuk ke kas negara/pemerintah. Semuanya masuk ke Nazhir," kata dia. Sementara itu, terdapat beberapa Nazhir seperti BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazismu, Lazisnu, dan sebagainya. Rahayu menyebutkan, Nazhir perlu mengelola dengan baik uang wakaf dan tidak boleh berkurang."Perlu ada instrumen yang bisa digunakan Nazhir untuk mengelola uang wakaf tersebut sehingga hanya imbal hasil pengelolaannyalah yang digunakan untuk mauquf alaih. Bisa untuk rumah sakit, beasiswa, dan sebagainya." jelas dia. Adapun yang membedakan wakaf dengan ZIS adalah uang atau harta yang diterima dari ZIS bisa langsung dibagikan. Sementara, uang atau harta yang diterima dari wakaf harus tetap utuh, manfaatnya saja yang dibagikan. Tata kelola wakaf uang Standar pengelolaan wakaf terdapat pada waqf core principle, dari transparansi, pengelolaan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat standar akuntansi untuk perwakafan yang telah disusun oleh IAI Ikatan Akuntan Indonesia. "Sehingga pengelolaan dan pelaporan keuangan sudah ada standarnya," ujar Rahayu. Ia menambahkan, ini harus dimonitor terus karena salah satu syarat menerima izin sebagai Nazhir adalah bahwa calon Nazhir tersebut harus menyelenggarakan pelaporan. Setiap tahunnya, Nadzir juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Cara berwakaf Jika masyarakat berminat untuk melakukan wakaf, berikut caranya 1. Hubungi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS PWU terdekat atau transfer dengan cara seperti yang diatur dalam laman 2. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi BWI melalui kemudian transfer uang secara daring. Uang wakaf pada akan diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang syarâi dan tingkat keamanannya terjamin. Contoh pemanfaatan wakaf uang Seperti apa contoh pemanfaatan wakaf uang? Rahayu menyebutkan, salah satu contohnya adalah pemanfaatan wakaf uang RS Mata Ahmad Wardi RSAW Serang. RSAW berdiri di atas aset wakaf yang semula milik keluarga KH Achmad Wardi, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat di daerah Serang, Banten. BWI kemudian bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk mengelola RS mata ini dan mulai beroperasi mulai tahun 2018. Pada tahun 2019, RSAW berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien. Kemudian, pada tahun 2020 RSAW mencatat pasien yg terlayani mencapai pasien. "Semua ini merupakan gerakan dengan dana wakaf yang diamanahkan pada RSAW. Dana wakaf 2020 adalah Rp 8 miliar yang digunakan untuk retina dan glaucoma center," ujar Rahayu. Sebelumnya, tak ada satu pun rumah sakit yang memiliki peralatan retina dan glaucoma di Banten sampai dengan tahun 2020 lalu. "Sekarang, masyarakat Banten tidak perlu ke Jakarta atau Bandung untuk dapat perawatan kesehatan mata mereka," tambah Rahayu. Ia mengatakan, RSAW juga telah diminta untuk menerima pasien-pasien yang berasal dari Pandeglang dan Lebak. RSAW, ujar dia, berusaha mengelola dana wakaf yang diamanahkan supaya lebih produktif sehingga penerima manfaatnya bisa lebih banyak lagi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang cash waqf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri wafat 124 H salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, 11/5/2002. Wakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakafuang hukumnya jawaz boleh Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syarâi. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Pertama, pendapat Imam al-Zuhri w. 124H. bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Suâud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1. Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162 membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Masâud âApa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun burukâ. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafiâi âAbu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafiâi tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham uangâ. al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379. Cara Mudah Wakaf Uang apapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. satu juta rupiah, anda sudah bisa menjadi wakif orang yang berwakaf, dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Selengkapnya Cara Mudah Wakaf Uang
Jakarta â Seusai Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010 di Istana Negara, animo masyarakat untuk menjadi nazhir penghimpun dan pengelola wakaf uang semakin meningkat. Banyak sekali yayasan atau lembaga sosial yang mengajukan kepada Badan Wakaf Indonesia BWI untuk menjadi nazhir wakaf uang. Sayangnya, sebagian besar lembaga-lembaga tersebut belum memahami wakaf uang secara benar. Karena itu, memahami wakaf uang secara benar menjadi sebuah keharusan bagi lembaga yang ingin menjadi nazhir wakaf uang agar implementasi wakaf uang akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sebenarnya, praktik wakaf uang di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2002, yaitu setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI tentang Wakaf Uang. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang hukum adalah jawaz boleh. Sejak itulah terdapat beberapa lembaga yang mulai mengimplementasikan fatwa tersebut dengan melakukan penghimpunan wakaf uang, karena secara syariat, lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan legitimasi dari fatwa MUI. Wakaf uangWakaf uang cash waqf/waqf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan kata lain, wakaf uang merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat. Dalam sejarah, wakaf uang telah dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pendapat beberapa ulama, di antaranya adalah pendapat Imam al-Zuhri wafat 124 H yang telah memfatwakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Suâud 1997. Selain al-Zuhri, generasi awal ulama mazhab Hanafi juga telah membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Masâud ra Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. Dan, sebagian ulama mazhab al-Syafiâi juga ada yang memfatwakan tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham/uang al-Mawardi 1994. Berdasarkan pendapat ulama-ulama di atas pula, MUI pada tahun 2002 mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang yang isinya; 1 Wakaf uang cash wakaf/wagf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai; 2 Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga; 3 Wakaf uang hukumnya jawaz boleh; 4 Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariat; 5 Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Pada dasarnya, yang dimaksud wakaf uang adalah dalam keadaan apa pun uang wakaf tidak boleh berubah, baik itu berubah menjadi bangunan ataupun tanah. Namun, dana wakaf uang tersebut dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Artinya, nazhir tidak boleh memanfaatkan uang wakaf tersebut secara langsung, akan tetapi yang dimanfaatkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang. Adapun praktik wakaf uang yang benar itu dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKSPWU. UU No 41/2004 tentang Wakaf Pasal 28 menyebutkan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama. Setelah wakif menyerahkan wakaf uangnya kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf Pasal 29 ayat 3. Mengenai LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama, pada September 2008, menteri agama RI, melalui Keputusan Menteri Kepmen Agama RI No 92-96 Tahun 2008, telah menunjuk 5 lima Lembaga Keuangan Syariah LKS sebagai LKS Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Kelima LKS tersebut, yaitu BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank DKI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dengan ditunjuknya lima LKS-PWU itu, masyarakat sudah dapat melaksanakan praktik wakaf uang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan mengenai pengelolaan wakaf uang, dalam Pasal 48 PP No 42/2006 tentang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang Wakaf telah menjelaskan sebagai berikut 1 Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan BWI; 2 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah; 3 Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud; 4 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5 Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Sebenarnya, apa yang telah dilakukan oleh para nazhir dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian digunakan untuk mendirikan bangunan atau tanah sebagai wakaf tidak salah, jika mereka tidak menggunakan istilah wakaf uang, akan tetapi yang lebih tepat menggunakan istilah wakaf bangunan atau tanah secara kolektif dengan cara penghimpunan uang. Dengan menggunakan istilah wakaf kolektif tersebut, nazhir tidak dituntut untuk menjaga pokok uang wakaf. sarmidi husna/republika
ï»żDari sekian banyak bentuk harta wakaf, wakaf uang termasuk yang paling populer. Selain praktis, kamu bisa menyerahkan cara pengelolaannya pada nazir atau pengelola wakaf yang ditunjuk secara resmi. Akan tetapi, pengelolaan wakaf uang di Indonesia wajib melalui langkah-langkah tertentu. Hal ini karena wakaf membutuhkan akad resmi agar sah. Cara Mewakafkan Uang Karena wakaf berbeda dari sedekah atau infak, ada tata cara tersendiri untuk melakukannya. Bagaimana cara mewakafkan uang sesuai aturan yang berlaku di Indonesia? Begini urutan prosesnya. Datang ke LKS PWU Pemilik wakaf harus datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Di sana, kamu harus menyerahkan fotokopi identitas serta mengisi akta wakaf. Melakukan Transfer Uang Pemilik wakaf menyetorkan dana dan mengucapkan akad wakaf. Akta wakaf kemudian ditandatangani dengan kehadiran minimal dua saksi dan satu pejabat lembaga yang mengeluarkan akta. Mendapat Sertifikat Setelah dana masuk, pemberi wakaf akan menerima Sertifikat Wakaf Uang SWU serta akta yang sudah ditandatangani. Badan Wakaf Indonesia memiliki daftar lembaga keuangan yang menerima wakaf uang, termasuk bank populer seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, BTN Syariah, dan Bank Mega Syariah. Kamu bisa mendatangi cabang yang terdekat di kotamu dan layanan serta prosedurnya akan serupa. Kewajiban Wakif Terkait pengelolaan wakaf uang, kamu sebagai pemberi harta wakif memiliki beberapa kewajiban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakif harus memiliki akal sehat dan kesadaran saat menyerahkan harta, telah dewasa atau baligh, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan. Wakif juga tidak boleh menyerahkan harta yang statusnya tidak jelas, dalam sengketa, atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi yang menerima. Jika ada ahli waris, wakif sebaiknya tidak menyerahkan semua hartanya dan mengabaikan ahli waris langsungnya. Kewajiban Lembaga Penerima Wakaf Uang sumber Bagaimana dengan lembaga penerima wakaf uang alias nazir? Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir berperan penting karena mereka bertugas mengelola dan mendistribusikan uang agar sampai ke pihak yang membutuhkan. Tugas penting ini membuat nazir mendapat bimbingan dan pengawasan dari Badan Wakaf Indonesia. Menurut BWI, nazir memiliki beberapa kewajiban yang cukup penting, yaitu Menjaga dan Mengelola Harta Wakaf Kewajiban menjaga dan mengelola harta maksudnya bukan hanya soal menjaga keamanan uang, tetapi juga memastikan dananya sampai ke pihak yang memang membutuhkan atau sesuai dengan permintaan di akad wakaf. Jika pemberi wakaf menyumbangkan wakaf dalam waktu sebentar tidak permanen, minimal lima tahun diambil kembali, nazir harus memastikan bahwa dayanya harus kembali setelah jangka waktu yang ditentukan. Melakukan Administrasi Nazir wajib memiliki kemampuan administrasi dan pencatatan keuangan. Tujuannya memastikan bahwa setiap uang yang masuk ke rekening wakaf bisa disalurkan secara akurat dan tepat waktu. Berkomunikasi dengan Baik Nazir wajib menerapkan kemampuan komunikasi yang baik. Mereka harus mampu menjelaskan beragam konsep wakaf secara akurat, melakukan edukasi, serta memastikan bahwa setiap pemberi wakaf memahami hak, kewajiban, dan administrasi yang harus mereka jalani. Nazir juga harus mampu membuat laporan mendalam dan jujur tentang aktivitas mereka. Setelah mengetahui cara pengelolaan wakaf uang, kamu mungkin berpikir, âmungkinkah ada cara yang jauh lebih praktis?â Wakaf Produktif bisa menjadi solusinya. Skema ini menarik donasi permanen dari warga lalu menyalurkannya ke berbagai pihak yang membutuhkan. Skema Wakaf Produktif di KitaBisa adalah salah satu lembaga penyaluran wakaf yang bertanggung jawab dan memudahkan aktivitas beramalmu. Cukup dengan mengunduh aplikasi KitaBisa, kamu bisa pilih donasi mana yang akan kamu beri kontribusi. Wakaf Produktif menyediakan dana untuk banyak sekali penerima yang layak, mulai dari orang-orang yang membutuhkan air bersih, anak yatim fakir miskin, hingga anak sekolah yang mimpi ingin menghapal Al-Qurâan. Wakaf uang adalah jenis wakaf yang baik selama tahu prosedurnya. Jangan lupa baca lagi cara pengelolaan wakaf uang, dan jadikan Wakaf Produktif di KitaBisa sebagai solusi wakaf lebih baik.
yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah