KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, durasi karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) akan diperpanjang hingga 10 hari mulai 3 Desember 2021. Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/12/2021), aturan ini akan berlaku untuk pelaku perjalanan Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) masih melarang warganya bepergian ke Indonesi. Setelah menerbitkan travel advisory di 25 Januari 2022, AS kembali menerbitkan peringatan perjalanan (travel advisory) level 4 : Do Not Travel pada Indonesia sejak 14 Februari 2022. Juga, AS menaikkan status terkait kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK KaSatgas Nomor 15 Tahun 2021, seperti diterangkan dalam publikasi Kemenlu RI, berikut detail aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. 1. Kategori WNA pelaku perjalanan dari luar negeri yang diizinkan masuk ke Indonesia mengacu pada: 7. Melanjutkan perjalanan ke Indonesia Catatan: WNA yang berada di Indonesia wajib divaksinasi skema program/gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan. Penambahan Poin Pengaturan dalam Perjalanan Internasional: Pelaku Perjalanan Internasional Berstatus WNI: 1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari. Aturan Lengkap Bebas Karantina PPLN ke Bali, Batam, dan Bintan. Disebutkan bahwa PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau dosis booster (penguat) cukup menjalani pemantauan kesehatan, atau karantina selama 1 x 24 jam saja. Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin fMGz.

perjalanan internasional ke indonesia